Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pramono Minta Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Konser Musik Diproses Hukum
Achmad Zulfikar Fazli • 12 August 2026 18:15
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta terduga pelaku penistaan agama di acara konser musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 9 Agustus 2026, diproses hukum. Pramono telah memerintahkan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim untuk mengambil langkah hukum.
“Saya sudah langsung meminta kepada Pak Asisten Kesejahteraan Rakyat untuk ini diproses, diambil tindakan hukum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam konser musik tersebut, terdapat dugaan kegiatan promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan surat dalam kitab suci Al-Qur’an. Dia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan menerima permintaan maaf terkait aksi itu karena mengganggu ketenangan dan keamanan di Ibu Kota.
“Kita enggak ada kata maaf. Jakarta sudah tenang, sejuk, aman, nyaman, orang bermain-main dengan agama yang menurut saya sangat sensitif sekali,” kata Pramono.
(2).jpg)
Tangkapan layar dari akun X @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan terhadap salah satu pengunjung di acara musik. (ANTARA/Instagram/@Jakartatalk/Ilham Kausar)
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa legislator sempat mengangkat isu tersebut dan meminta Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas. Anggota DPRD DKI Jakarta M. Subki meminta Pemprov DKI membatasi peredaran minuman keras.
“Dengan mudahnya PTSP dan Kementerian Perdagangan secara online memberikan izin terhadap penjualan dan peredaran minuman keras, dan masyarakat kita yang menjadi korban. Mudah-mudahan catatan ini mendapatkan perhatian dari Pak Gubernur dan jajarannya,” kata Subki.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani meminta Pemprov DKI memastikan setiap kegiatan berskala besar memiliki mekanisme pengawasan jelas terhadap aktivitas tenant, sponsor, promosi produk, dan materi acara.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kita tidak ingin ruang publik dan kegiatan hiburan menjadi tempat di mana simbol-simbol agama digunakan secara sembarangan untuk kepentingan promosi. Kami juga berharap agar pihak yang berwajib bisa menindaklanjuti terhadap persoalan ini,” ujar Yani.