Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) resmi memulai pembangunan kantor perwakilan di Kota Serang, Banten. Pembangunan infrastruktur ini bertujuan untuk memperkuat hubungan dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Prosesi peletakan batu pertama ditandai dengan penekanan tombol sirine di lokasi pembangunan yang terletak di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kota Serang, pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.
Gedung perwakilan ini dibangun di atas lahan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pembangunannya didanai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten sebagai wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPD RI.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan bahwa kehadiran kantor perwakilan ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan dan kepentingan daerah melalui jalur yang resmi.
"Gedung ini akan menjadi milik masyarakat Banten sebagai wadah atau sarana untuk
menyampaikan aspirasi, keluhan, dan maksud melalui saluran resmi DPD RI. Anggota DPD RI adalah representasi sosial masyarakat daerah yang kepentingannya akan diperjuangkan di tingkat pusat," jelas Sultan dikutip dari
Headline News, Metro TV, Kamis 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyambut baik pembangunan kantor DPD RI di wilayahnya. Ia meyakini kehadiran fasilitas ini tidak hanya menyuarakan kepentingan warga, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan di Banten secara keseluruhan.
"Kehadiran gedung ini membawa kepentingan daerah, bukan hanya kepentingan masyarakatnya tetapi juga pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ungkap Andra Soni.
Melalui fasilitas baru ini, aspirasi dan program-program strategis Pemprov Banten diharapkan dapat tersalurkan dengan lebih efektif dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.