Sopir Bus Cahaya Trans Ditetapkan Tersangka

23 December 2025 23:05

Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, dan menemukan bukti-bukti yang cukup.

“Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir daripada bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 23 Desember 2025.
 

Baca juga: Kakorlantas Imbau Waspada Nataru Usai Kecelakaan Maut Tol Krapyak


Pada tahap awal, penyidik melakukan gelar perkara internal, hingga kemudian meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk sopir. Pemeriksaan barang bukti melalui proses inspeksi teknis. 

Pada Selasa sore, penyidik kembali menggelar perkara. Hasilnya, pengemudia bus Cahaya Trans bernama Gilang Ihsan Ihsan Faruq ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)