23 December 2025 23:05
Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Semarang menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, dan menemukan bukti-bukti yang cukup.
“Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir daripada bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan sebagai tersangka.” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 23 Desember 2025.
| Baca juga: Kakorlantas Imbau Waspada Nataru Usai Kecelakaan Maut Tol Krapyak |