BBM Khusus Bagi Nelayan, Bagaimana Regulasinya?

15 July 2026 14:23

Presiden Prabowo Subianto, menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan harga Rp15 ribu per liter bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini diambil untuk meringankan biaya operasional dan menjaga keberlanjutan usaha nelayan skala menengah hingga besar di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Kebijakan harga BBM khusus nelayan ini diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026 malam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga BBM bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton ditetapkan sebesar Rp15 ribu per liter.

Selisih harga dari rata-rata produksi solar dalam negeri yang dipatok sebesar Rp18.600 per liter akan ditutup melalui skema subsidi sekitar Rp3.600 per liter yang dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN.

Airlangga menambahkan pemerintah telah menetapkan kuota khusus sebesar 400 ribu ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan segera membuat regulasi untuk pelaksanaan kebijakan ini.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, dalam wawancara di Zona Bisnis Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026 mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama 5,5 bulan ke depan hingga Desember 2026. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat 6.712 unit kapal yang masuk dalam kriteria penerima manfaat.
 


Samad juga menjelaskan alasan solar subsidi ini diambil dari dana BPDP. Ia menyebutkan karena yang akan disalurkan sebanyak 398 ribu liter ini adalah B50, yang sebagian besar sumber bahan bakunya dari sawit.

"Karena solar yang akan disalurkan sebanyak 398 ribu liter ini adalah B50, yang sebagian besar sumber bahan bakunya dari sawit, artinya dari perkebunan. Dan selama ini kan Badan Pengelola Perkebunan Dana Perkebunan itu menghimpun dari kelapa sawit. Jadi dikembalikan dan ini karena nelayan pengusaha nelayan sebagai offtaker, pengguna daripada biodiesel B50 ini, maka sudah sepatutnya memang skema ini diberikan kepada para pengusaha nelayan," katanya.

Pemerintah telah menyiapkan kuota khusus sebesar 400.000 ton untuk periode ini. Penyaluran fuel akan dibagi ke dalam empat klaster ukuran kapal:
  1. Klaster 31-60 GT.
  2. Klaster 61-100 GT.
  3. Klaster 101-150 GT.
  4. Klaster 151-200 GT.
Berbeda dengan kendaraan darat yang menggunakan kuota bulanan, penyaluran solar khusus nelayan ini akan disesuaikan dengan durasi perjalanan atau trip kapal.

Trip Pendek: Diberikan pasokan untuk kebutuhan melaut selama 4 bulan.
Trip Panjang: Diberikan pasokan untuk kebutuhan melaut selama 6 bulan.
Penyaluran akan dilakukan melalui SPBU terapung yang tersebar di berbagai pelabuhan pangkalan. Pihak Pertamina saat ini tengah melakukan sinkronisasi teknis terkait mekanisme verifikasi di lapangan, sementara KKP akan bertindak sebagai pengawas utama dalam memantau data koordinat penangkapan ikan dan validitas izin kapal.

Dengan adanya kepastian harga energi, pemerintah berharap produktivitas sektor kelautan meningkat signifikan. Target utamanya adalah peningkatan volume tangkapan ikan, khususnya untuk komoditas ekspor.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM tengah merampungkan regulasi tertulis melalui Surat Keputusan Menteri agar kebijakan harga solar Rp15.000 bagi nelayan ini dapat segera diimplementasikan secara merata di seluruh pelabuhan di Indonesia mulai minggu depan.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X