31 July 2026 01:31
Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan merkuri cair berskala besar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika.
Dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis 30 Juli 2026, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen dan profiling risiko yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, bersama Polri terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet.
Berdasarkan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, kontainer tersebut dilaporkan memuat karton keramik tujuan Burkina Faso. Namun, kecurigaan muncul saat petugas melakukan pemeriksaan fisik dan mendapati ketidaksesuaian antara dokumen dengan isi muatan. Dari 900 karton keramik yang dilaporkan, petugas hanya menemukan 826 karton di dalam kontainer.