Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan ekspor ilegal merkuri cair. Foto: dok. Bea Cukai.
Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M
Ihfa Firdausya • 30 July 2026 20:27
Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian RI (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair. Estimasi nilai barang mencapai Rp17,5 miliar dengan tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.
Penindakan ini merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik. Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Meskipun metode tersebut relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki dampak yang sangat berbahaya karena bersifat toksik karena dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun panjang.
Perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.
Saat pemeriksaan fisik yang disaksikan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan 826 karton keramik atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor.
Kemudian 251 botol plastik dan 71 jerigen berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri.
Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang yang berhasil diamankan meliputi 826 karton keramik; 251 botol plastik (kemasan 600 mililiter) dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram; dan 71 jerigen (kemasan 2 liter) dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.
Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar kurang lebih Rp17,5 miliar.
Terkait penindakan ini, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment. Modus ini menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik. Ia kemudian dilapisidengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.
“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” kata Agus.

Bea Cukai dan Polri gagalkan penyelundupan ekspor ilegal merkuri cair. Foto: dok. Bea Cukai.
Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.
Agus mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri. Terutama, dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan.
"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata," kata Agus.