Penyelundupan 26 Kg Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta, Pelaku Diduga Pilot

Ilustrasi narkotika dan obat-obatan terlarang. (Anadolu Agency)

Penyelundupan 26 Kg Ekstasi Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta, Pelaku Diduga Pilot

Lukman Diah Sari • 30 July 2026 09:54

Tangerang: Penyelundupan narkotika jenis ekstasi berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi yang diterima pada Kamis, 30 Juli 2026, sebanyak 26 kilogram MDMA atau ekstasi didapati di dalam koper yang diduga dibawa oleh seorang pilot.

Penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut terbongkar saat pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelaku diduga merupakan seorang pilot maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia, inisial MSO.


Ilustrasi. ANTARA/Ho-Satpolairud Polresta Banjarmasin)

Kronologi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula dari atensi petugas X-ray. Petugas Risk Assessment Officer (RAO) kemudian mengarahkan penumpang menuju ke jalur merah untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, petugas Bea Cukai membawa barang bawaan tersebut ke meja pemeriksaan untuk diperiksa secara mendalam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 14 bungkus pil yang diduga MDMA dengan berat bruto 26 kg yang disimpan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan empat gram methamphetamine di dalam tas yang turut diperiksa. Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan narcotest dan Rigaku dengan hasil positif MDMA. Setelah itu, penumpang tersebut mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil oleh seseorang.

Berdasarkan temuan itu, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Subdit 2 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diduga pilot beserta seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.

(Lukman Diah Sari)