Ibrahim Arif Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

13 May 2026 12:44

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan juga Chrome Device Management, Ibrahim Arif alias Ibam menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 12 Mei 2026, siang. Dalam putusannya hakim memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Aris alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 13 Mei 2026.

Majelis Hakim menyatakan Ibam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer. Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan sekunder. 
 

Baca juga: Sidang Chromebook, JPU Ungkap Peran Pihak Luar Kepercayaan Nadiem


Dalam pertimbangannya, hakim anggota 2 dan 4 menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim menilai terdakwa memiliki rekam jejak positif sebelum menjadi konsultan di Kemendikbudristek dan tidak memiliki hubungan langsung dengan Nadiem Makarim.

Usai sidang, Ibam menyatakan mengapresiasi adanya dissenting opinion dalam putusan Majelis Hakim. Menurutnya pendapat berbeda itu menunjukkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ibam juga membantah telah menyembunyikan informasi harga dalam presentasi pengadaan.

“Saya mau apresiasi juga ada dua dissenting opinion dalam putusan tadi. Berarti memang sebenarnya sangat tipis ya menurut saya ya ehm tentang putusan itu.” ucap Ibrahim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)