13 May 2026 12:44
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan juga Chrome Device Management, Ibrahim Arif alias Ibam menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 12 Mei 2026, siang. Dalam putusannya hakim memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Aris alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 13 Mei 2026.
Majelis Hakim menyatakan Ibam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer. Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan sekunder.
| Baca juga: Sidang Chromebook, JPU Ungkap Peran Pihak Luar Kepercayaan Nadiem |