1 September 2026 14:28
Jakarta: Pemerintah melonggarkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir dapat menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan, berbeda dari ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen selama paling sedikit 12 bulan.
Lantas, apa dampak dari pelonggaran aturan tersebut?
Bagi perusahaan pertambangan yang memenuhi persyaratan, kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola arus kas hasil ekspor. Dana yang tidak wajib ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA dapat memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pembiayaan bisnis.
Pemerintah juga memperluas pilihan bank untuk penempatan dan penukaran DHE SDA ke rupiah. Jika sebelumnya skema tertentu dilakukan melalui bank devisa BUMN, aturan Pasal 18A memungkinkan penempatan melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing, termasuk bank devisa non-BUMN.
Dari sisi pemerintah, relaksasi ini tetap diarahkan agar sebagian devisa hasil ekspor berada di dalam negeri. Pemerintah menyebut kebijakan DHE SDA ditujukan untuk mendukung stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja, termasuk untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam.
Namun, tidak semua eksportir pertambangan otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Pemerintah menetapkan kriteria khusus, termasuk terkait bentuk perusahaan dan kepemilikan saham dari negara mitra. Untuk tahap implementasi saat ini, lima negara yang memenuhi kriteria adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.