Terima Gratifikasi Rp4,5 M, Mantan Dirut Bank BTN Divonis 3 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 4 August 2021 22:09

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Maryono terbukti bersalah menerima uang gratifikasi sebesar Rp4,5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)