Luhur Hertanto • 4 August 2021 22:09
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Maryono terbukti bersalah menerima uang gratifikasi sebesar Rp4,5 miliar.