Lebih dari 8 juta orang kepalang terjerat judi online (judol) jika terlanjur candu, efek judi online disebut enam kali lebih buruk dibandingkan narkoba. Saking mengkhawatirkannya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhamin Iskandar menyebut judol sebagai bencana sosial layaknya jamur.
Judi online kini tumbuh subur menyebar seakan tak bisa terbendung. Buktinya di semester II tahun ini PPATK mencatat 4 juta warga Indonesia terjerat judol. Pelakunya pun didominasi rentang usia produktif.
Data sementara jumlah transaksi judol tahun ini tembus Rp283 triliun. Perilaku yang menjangkit jutaan orang Indonesia ini ternyata memiliki dampak buruk bagi kesehatan mental. Bahkan tak sedikit yang memilih untuk mengakhiri hidup lantaran kecanduan judi online dan terjerat utang.
Di Jakarta, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mencatat lonjakan pasien korban judi
online sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Kepala Divisi Psikiatri RSCM Kristiana Siste mengatakan jumlah pasien korban judi
online yang mendapat perawatan sebanyak 172 orang.
Dampak judi
online disebut sama buruknya seperti mengonsumsi narkoba. Tak main-main, beban yang ditimbulkan akibat kecanduan judi
online bisa enam kali lebih besar ketimbang penggunaan narkoba.
"Kalau misalnya dia tidak berjudi maka dia merasa tidak nyaman dia merasa tidak enak rasanya, sehingga dia merasa ada yang perlu dilakukan yaitu berjudi, kalau tidak berjudi dia merasa cemas seperti ada yang kurang. Sama persis Ketika seseorang yang mengalami kecanduan narkoba ketika dia tidak mengkonsumsi narkoba maka dia merasa cemas dan gelisah," tutur Kristiana.
Saking mengkwatirkannya Menko Pemberdayan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan judi
online saat ini telah masuk tahap bencana sosial.
"Dan saya sampai pada kesimpulan hari ini judol masuk pada tahap bencana sosial yang telah melibatkan tidak kurang dari 8,8 juta Bangsa Indonesia yang menjadi korban dan pelaku terjerat dalam judi
online ini. 80% di antaranya masyarakat ekonomi paling bawah dan menengah," kata Muhaimin.
DPR pun menyebut judol sulit diberantas lantaran bandarnya masih dilindungi oleh orang dalam. Selain itu, pesatnya kecanggihan teknologi hingga perbedaan regulasi antar negara membuat praktik judol tumbuh subur di banyak tempat.
Untuk mencegah meningkatnya pelaku judol, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat judi
online. Pasalnya jika terindikasi terlibat judi
online rekening bank pelaku diblokir dan ditindaklanjuti.