Jakarta: Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 16.355 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Angka tersebut diperoleh setelah dibentuknya unit khusus atau desk pemberantasan judi online lintas sektor pada periode 5 hingga 20 November 2024.
Pihaknya juga berupaya melakukan sejumlah kegiatan di seluruh wilayah di Indonesia. "Terkait upaya penegakan hukum, tentu kami sebagai leading sektor penegakan hukum perjudian online ini masif melaksanakan kegiatan-kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Komjen Pol Wahyu Widada dikutip dari
Headline News Metro TV, Kamis, 21 November 2024.
Adapun sejumlah detail barang bukti telah disita selama beroperasinya deks ini. Barang bukti itu antara lain uang senilai Rp77.653.433.548.000, 858 unit ponsel, 111 unit laptop (termasuk PC maupun tablet), 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, serta 27 unit senjata api. Dari total 619 kasus tersebut, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing, sementara sebagian lainnya menggunakan
server yang berlokasi di luar negeri.
Pemerintah terus mengambil langkah-langkah hukum, termasuk memutus dan memblokir akses ke situs-situs judi
online, melacak serta menghentikan aliran dana terkait judi online. Polri juga telah menjalankan kampanye dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik perjudian.
(Tamara Sanny)