Pemuda difabel di Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual oleh Ditreskrimum Polda NTB. Polisi menyebut telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, pria disabilitas berinisial I alias A adalah tersangka kasus pelecehan seksual, bukan tersangka pemerkosaan seperti informasi yang beredar sebelumnya.
Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi menyebut tersangka melakukan aksinya dengan mengancam membuka aib korban jika tidak menuruti keinginan pelaku. Diketahui, pelaku melakukan aksinya di salah satu homestay di Kota Mataram.
"Bermula dari ada laporan masuk kepada kita, kita lakukan proses penyelidikan. Di mana dalam proses penyelidikan ditemukan fakta dan bukti, kita tetapkan Agus sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Syarif Hidayat.
"Kronologinya secara singkat saya sampaikan bahwa pertemuan ini tidak sengaja bertemu di Teras Udayana. Korban sendiri dan pelaku sendiri, bertemu berkenalan di sana. Korban mengungkapkan perasaannya yang dilalui, lama-lama si pelaku mendengarkan. Terjadilah pembicaraan di sana sehingga ada perkataan yang membuat si korban ini merasa '
Oh kalau saya tidak menuruti apa yang disampaikan oleh pelaku,' karena sudah menceritakan semua ke pelaku dan dengan kalimat (ancaman) '
Kalau tidak mengikuti permintaan saya, saya akan bongkar aib kamu'. Inilah ya rangkaian kata-kata yang terjadilah perbuatan pelecehan seksual itu," tutur Syarif.
Penetapan tersangka I alias A disebut sudah melalui tahapan yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti di antaranya pakaian korban dan hasil visum korban.
"Prosesnya jangka panjang ya, melalui proses penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, meminta keterangan ahli. Setelah itu memang penyidik sudah meyakini ada ada unsur pidana di sana, barulah dinaikkan ke penyidikan. Ini ada tahapannya," tegas Syarif.
Korban pelecehan merupakan seorang mahasiswi dan sudah melaporkan kasus peleh sejak Oktober lalu. Kasus pelecehan seksual ini sudah memasuki tahap pertama dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mengikuti persidangan.
Saat ini, tersangka menjadi tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Sementara itu, I alias A mempertanyakan soal penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurutnya dengan keterbatasan fisik yang dimiliki, bagaimana bisa ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Ia mengaku untuk membuka baju saja masih dibantu oleh ibunya.
“Pak Presiden bantu kasus saya ini, yang dituduhkan saya memperkosa atau kekerasan seksual, bagaimana saya melakukan hal begitu keji sedangkan saya tidak punya tangan. Saya tidak bisa mau buka baju buka celana itu dibantu sama orang tua semuanya. Saya dituduh dengan memperkosa sampai saya dijadikan tahanan,” tutur I alias A.