Kasus dugaan pemerkosaan oleh pria penyandang disabilitas di Mataram. Metro TV
Whisnu Mardiansyah • 2 December 2024 11:42
Mataram: Seorang pemuda tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Subdit IV Unit Remaja, Anak, dan Wanita Polda Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Pemuda berinisial I, 21, telah ditetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Ditemui di rumahnya I alias A mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kondisi fisiknya tidak memungkinkan melakukan pemerkosaan.
Bahkan dia mengaku untuk membuka baju masih dibantu oleh ibunya. Meski telah menyandang sebagai tersangka, namun Polda NTB memberlakukan tahanan rumah dan mengharuskan tersangka untuk berada di rumah selama 20 hari ke depan karena kondisi pelaku.
“Pak Presiden bantu kasus saya ini, yang dituduhkan saya memperkosa atau kekerasan seksual, bagaimana saya melakukan hal begitu keji sedangkan saya tidak punya tangan. Saya tidak bisa mau buka baju buka celana itu dibantu sama orang tua semuanya. Saya dituduh dengan memperkosa sampai saya dijadikan tahanan,” tutur I alias A.
Baca: Polisi Tetapkan Sejumlah Saksi & 2 Alat Bukti pada Kasus Perkosaan oleh Tunadaksa |