Polisi Tetapkan Sejumlah Saksi & 2 Alat Bukti pada Kasus Perkosaan oleh Tunadaksa

2 December 2024 09:42

Dalam menetapkan status tersangka pemerkosaan terhadap terduga pelaku yang merupakan tunadaksa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan melakukan serangkaian proses penyelidikan. Di antaranya menetapkan sejumlah saksi dan telah melakukan memiliki dua alat bukti.
 
Dari bukti-bukti tersebut, polisi mengatakan tersangka menggunakan kedua kakinya untuk melancarkan aksinya pada Sabtu, 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
 
Selain itu, polisi juga memegang hasil visum korban. Polisi menyebut korban mengalami syok atau ketakutan.
 

Baca: Pemuda Tunadaksa Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan di NTB

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di mana unsur pasalnya bahwa tidak mensyaratkan secara tegas tidak harus mensyaratkan adanya unsur paksaan atau kekerasan. Tetapi Pasal 6C itu ketika ada suatu tindakan, ada suatu kegiatan, ataupun dapat diartikan ada suatu prabawa yang muncul yang dibuat sehingga seseorang tergerak untuk melakukan, sehingga terjadi peristiwa persuguhan itu masuk dalam kategori unsur Pasal 6C Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati dalam Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 1 Desember 2024.
 
“Itu yang kemudian mendasari kita menerapkan atau mempersangkakan yang bersangkutan. Karena kemudian ada unsur menekan suatu kondisi yang kemudian merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan yang bersangkutan,” kata AKBP Ni Made. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)