2 December 2024 09:10
Seorang pemuda tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Subdit IV Unit Remaja, Anak, dan Wanita Polda Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Pemuda berinisial I (21) telah ditetapkan oleh Polda NTB sebagai tersangka dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Ditemui di rumahnya I alias A mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan melakukan pemerkosaan.
| Baca: Ayah di Gunungkidul Perkosa Anak Tirinya |