Pemuda Tunadaksa Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan di NTB

2 December 2024 09:10

Seorang pemuda tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Subdit IV Unit Remaja, Anak, dan Wanita Polda Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
 
Pemuda berinisial I (21) telah ditetapkan oleh Polda NTB sebagai tersangka dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Ditemui di rumahnya I alias A mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan melakukan pemerkosaan.
 

Baca: Ayah di Gunungkidul Perkosa Anak Tirinya

Bahkan dia mengaku untuk membuka baju masih dibantu oleh ibunya. Meski telah menyandang sebagai tersangka, namun Polda Nusa Tenggara Barat memberlakukan tahanan rumah dan mengharuskan tersangka untuk berada di rumah selama 20 hari ke depan karena kondisi pelaku.
 
“Pak Presiden bantu kasus saya ini, yang dituduhkan saya memperkosa atau kekerasan seksual, bagaimana saya melakukan hal begitu keji sedangkan saya tidak punya tangan. Saya tidak bisa mau buka baju buka celana itu dibantu sama orang tua semuanya. Saya dituduh dengan memperkosa sampai saya dijadikan tahanan,” tutur I alias A. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)