Ayah di Gunungkidul Perkosa Anak Tirinya

ilustrasi medcom.id

Ayah di Gunungkidul Perkosa Anak Tirinya

Ahmad Mustaqim • 29 November 2024 18:36

Gunungkidul: Seorang ayah berinisial KM, 48, di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta diduga memerkosa anak tirinya. Pemerkosaan bocah berusia 15 tahun itu dilakukan berulang kali. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menjelaskan kasus itu terungkap setelah jajarannya mendapat aduan ibu korban pada Minggu, 24 November 2024. Korban sebelumnya menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. 

"Korban mengaku sudah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku sejak 2023 lalu," kata Mirza pada Jumat, 29 November 2024. 

Ia mengungkapkan perilaku bejat KM dilakukan saat sang istri tak ada di rumah. Pelaku sempat menolak namun tetap dipaksa terduga pelaku. Korban disebut sempat dalam tekanan usai kejadian. Pasalnya, KM mengancam anak tirinya jika bercerita kepada sang ibu. 
 

Baca: Ayah Korban Pembunuhan & Pemerkosaan Siswi 7 Tahun Minta Bertemu Pelaku

"Pelaku mengancam korban untuk untuk tidak memberitahu ke ibunya. Pelaku ini mengungkit-ungkit biaya yang sudah diberikannya kepada korban," ucapnya. 

Mirza mengatakan ibu korban tak rabu melapor polisi setelah sang nak bercerita. Polisi menangkap KM pada 28 November 2024. "(Terduga pelaku) sudah dilakukan penahanan. Sementara, kondisi korban dalam keadaan baik namun tetap dilakukan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian," kata dia.

Polisi menjerat KM dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. KM terancam pidana maksimal 15 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)