Heboh Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Simak Manfaat dan Mekanismenya

29 May 2024 16:55

Tapera alias tabungan perumahan rakyat menjadi perbincangan hangat, karena dikhawatirkan akan menambah beban potongan upah pekerja. Tapi sebenarnya apa manfaatnya, untuk apa dan berapa banyak potongan yang harus dibayarkan oleh pekerja?

Mengenal Tapera

Tapera adalah sebuah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam memiliki rumah.
 
Melansir laman Tapera, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 20 Mei 2024.

Dalam beleid yang langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 tersebut, dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Itu tercantum pada Pasal 5.

Peserta Tapera

Mengutip beleid tersebut, Senin, 27 Mei 2024, pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, yaitu tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Namun, pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

"Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri," bunyi Pasal 5.

Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Besaran Potongan Tapera

Adapun untuk besaran potongan gaji itu ditentukan berdasarkan persentase tertentu, yaitu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Pasal 15, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Lalu, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Adapun, dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 
Baca juga: Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera

Kapan Tapera Disetorkan?

Selanjutnya, di Pasal 20, dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bila tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.

Manfaat Tapera

Iuran wajib ini diklaim pemerintah akan memberikan banyak manfaat. Dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, seperti:
  1. Pembelian rumah milik baru
  2. Pembangunan rumah
  3. Perbaikan rumah.
Namun untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Sebab, penggunaannya dilakukan dengan syarat yaitu untuk membeli rumah pertama, lalu hanya diberikan satu kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah.

Pencairan iuran Tapera

Uang Tapera bisa dicairkan. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan, iuran yang terkumpul bisa dicairkan jika kepesertaan Tapera berakhir.
 
Berdasarkan Pasal 23 PP terdapat empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:
  1. Telah pensiun bagi pekerja;
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri;
  3. Peserta meninggal dunia;
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)