Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera

29 May 2024 15:30

Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipertanyakan peruntukannya dan mekanismenya. 

Para pekerja kini harus bersiap-siap mengatur kembali pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab, negara sebentar lagi akan memotong sebagian gaji para pekerja, baik pegawai negeri, anggota TNI-Polri dan pegawai swasta untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen. Nantinya Tapera wajib dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. 

Presiden Jokowi mengaku, sudah menghitung secara matang besaran 3 persen gaji yang dipotong untuk Tapera. Kalaupun ada pro kontra di masyarakat, menurut jokowi itu adalah hal yang biasa. 

"Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat. Seperti dulu waktu BPJS," kata Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, Tapera bukan uang yang hilang. Namun ini merupakan simpanan yang bisa dimanfaatkan di hari tua.

"Itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumah." ucap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Namun Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat mengaku kecewa, karena pekerja buruh tidak dilibatkan dalam PP Tapera. Mirah menduga kuat, PP Tapera ini untuk kepentingan kelompok tertentu untuk mencari uang dengan cara mengumpulkan uang buruh. 

"Muncul PP Tapera ini luar biasa membuat kami kecewa dan marah. Kami mencurigai, kami menduga kuat ini untuk kepentingan sekelompok penguasa." ujar Namun Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)