29 May 2024 14:57
Pemerintah menjanjikan gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan yang bekerja di Ibu Kota Nusantara karyawan akan mendapat fasilitas bebas pajak hingga 2035.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aturan ini salah satunya memuat fasilitas bagi pegawai swasta berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah. Dalam Pasal 123 ayat 3 dan 4 menjabarkan kriteria pegawai yang berhak mendapat fasilitas PPH 21.
Baca juga: Iuran Tapera hingga Kenaikan PPN Bikin Pekerja Makin 'Kecekik' |