Media Indonesia • 28 May 2024 19:59
Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan gaji pegawai swasta tidak hilang meski ada potongan iuran untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar tiga persen akan disimpan dalam rekening dana Tapera.
Dia menjelaskan manfaat dari iuran Tapera sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta. Adapun ketentuan pemotongan iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
"Kalau Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah," ujar Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca: Memberatkan Masyarakat, Pengusaha Minta Iuran Wajib Tapera Dikaji Ulang |