23 December 2023 22:31
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, tidak dapat diproses. Ari mengatakan Firli tidak menyebutkan pengunduran diri, tetapi menyatakan berhenti.
Melalui keterangan tertulis, Ari mengatakan Keppres pemberhentian tidak dapat diproses karena Firli Bahuri tidak menyebutkan kata mengundurkan diri tetapi menyatakan berhenti, yang bukan syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Ari menambahkan dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.
Firli sebelumnya telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo yang dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Firli kemudian mengajukan upaya hukum praeradilan atas penetapan tersangka dirinya, namun ditolak. Firli juga Tengah menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.