6 September 2024 09:18
Sejak ditutupnya pendaftaran Pilkada 2024, KPUD telah meneliti keabsahan dokumen persyaratan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menunjukkan ketiga pasangan calon ini belum memenuhi syarat.
"Penelitian ini sudah kami lakukan dari tanggal 29 sampai tadi malam untuk melihat apakah kebenaran dokumen yang dimiliki oleh pasangan calon ketika mereka melakukan pendaftaran," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata.
KPUD menyerahkan hasil berupa berita acara kepada masing-masing paslon pada Kamis, 5 September 2024. "Kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," ujar Wahyu kepada awak media.
Baca juga: KPK Pastikan Penyetopan Perkara Selama Pilkada Tak Pengaruhi Penyelidikan dan Penyidikan |