KPU DKI Beri Waktu Ketiga Paslon Lengkapi Berkas Administrasi hingga 8 September

6 September 2024 09:18

Sejak ditutupnya pendaftaran Pilkada 2024, KPUD telah meneliti keabsahan dokumen persyaratan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menunjukkan ketiga pasangan calon ini belum memenuhi syarat. 

"Penelitian ini sudah kami lakukan dari tanggal 29 sampai tadi malam untuk melihat apakah kebenaran dokumen yang dimiliki oleh pasangan calon ketika mereka melakukan pendaftaran," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata.

KPUD menyerahkan hasil berupa berita acara kepada masing-masing paslon pada Kamis, 5 September 2024. "Kami meminta mereka untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang ada," ujar Wahyu kepada awak media.
 

Baca juga: KPK Pastikan Penyetopan Perkara Selama Pilkada Tak Pengaruhi Penyelidikan dan Penyidikan

Namun KPUD enggan merinci kekurangan dokumen dari tiap-tiap paslon ini. KPUD memberikan waktu hingga 8 September untuk melengkapi persyaratan mereka. 

"Nah ini yang secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ungkap dia.

Meski ada kekurangan persyaratan pendaftaran di tiga pasangan calon ini, KPUD Jakarta meyakini dalam waktu tiga hari ini seluruh pasangan calon akan memenuhi syarat administratif.

Diketahui, terdapat tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Mereka yakni, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)