Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 08:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan penanganan perkara selama pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung. Namun, kebijakan itu tidak berlaku kepada kasus yang sudah di tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Jika mengacu dari keterangan itu, perkara yang disetop selama pilkada berada pada tahapan pelaporan. KPK juga memastikan penyelidikan dan penyidikan tidak mengganggu proses pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung,” ucap Tessa.
Kebijakan itu dibuat untuk menghindari adanya serangan ke lawan politik selama pilkada berlangsung. KPK tidak mau dijadikan alat untuk menyerah pihak tertentu.
“(Agar) tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut (pilkada),” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi Senilai Rp9,6 M ke Desa di Kabupaten Bekasi |