KPK Pastikan Penyetopan Perkara Selama Pilkada Tak Pengaruhi Penyelidikan dan Penyidikan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Penyetopan Perkara Selama Pilkada Tak Pengaruhi Penyelidikan dan Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2024 08:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan penanganan perkara selama pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung. Namun, kebijakan itu tidak berlaku kepada kasus yang sudah di tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.

Jika mengacu dari keterangan itu, perkara yang disetop selama pilkada berada pada tahapan pelaporan. KPK juga memastikan penyelidikan dan penyidikan tidak mengganggu proses pilkada di seluruh wilayah Indonesia.

“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung,” ucap Tessa.

Kebijakan itu dibuat untuk menghindari adanya serangan ke lawan politik selama pilkada berlangsung. KPK tidak mau dijadikan alat untuk menyerah pihak tertentu.

“(Agar) tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut (pilkada),” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi Senilai Rp9,6 M ke Desa di Kabupaten Bekasi


Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Lembaga Antirasuah melakukan langkah yang salah. Sebab, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia.

“Tindakan KPK tidak tepat seharus dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.

“Tidak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)