20 February 2024 18:54
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk. Dalam kasus ini Kejaksaan mentaksir kerugian negara yang disebabkan akibat rusaknya lingkungan karena penambangan timah ilegal mencapai Rp271 triliun.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka General Manager PT TIN berinisial RL langsung menuju mobil tahanan. RL menjadi tersangka yang kesebelas.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami tetapkan (RL) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Diketahui modus tersangka RL yakni turut menandatangani perjanjian kontrak kerja sama dengan tersangka MRPT alias RZ dan EE mengakomodir pengumpulan biji timah ilegal. RZ merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periods 2016 sampai 2021 EML adalah Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018.
"Dalam perjanjian itu RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka," ujar Kuntadi.
Baca Juga:
Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Tata Niaga Timah |