Jakarta: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Pemerintah Indonesia. Pasalnya KDRT kerap terjadi pada perempuan khususnya kepada seorang istri.
KDRT terjadi dalam berbagai hal mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, nonverbal, bahkan juga kekerasan secara seksual. Dampaknya sangat luar biasa, korban dapat mengalami trauma, luka fisik, bahkan meninggal dunia baik dibunuh ataupun bunuh diri.
Teranyar, kasus KDRT terjadi pada salah satu mantan atlet anggar yang juga merupakan selebgram asal Aceh, Cut Intan Nabila. Dalam rekaman CCTV dan juga kamera pengawas, bahwa Armor Toreador yang merupakan suami dari Cut Intan Nabila melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya dan menendang bayi yakni anaknya sendiri.
Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polsek setempat melakukan perlindungan terhadap Cut Intan Nabila dan juga kepada anaknya. Armor Toreador akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pihak keluarga meminta Armor Toreador dijerat dengan hukum dengan pasal berlapis.
Berdasarkan laman Kemenpppa.go.id, sejak Januari hingga Agustus 2024 telah terjadi 15.482 kasus KDRT yang melibatkan 13.455 korban perempuan.
Penanganan Hukum Kasus KDRT Acapkali Tiba-Tiba Berhenti
Penanganan KDRT seringkali berhenti di tengah jalan. Alasannya bervariasi, dari perasaan takut korban, anggapan bahwa KDRT adalah aib keluarga, hingga banyaknya stereotip patriarki masyarakat. Lantas bagaimana masyarakat menanggapi maraknya kasus KDRT ini?
Bagi Erni, seorang ibu rumah tangga KDRT dapat dicegah dengan saling memahami kondisi pasangan “Saling terbuka dengan pasangan, serta saling percaya,” kata Erni.
Erni menyebut kasus KDRT yang marak terjadi adalah aksi yang kejam. “Wah kejam banget itu, harus ditindak. Itu sangat menyiksa perasaan dan hati nurani perempuan,” Imbuh Erni.
Intan, seorang ibu rumah tangga menyebut sebaiknya korban KDRT menyuarakan perilaku keji dari pelaku. “Kalau ditemukan tanda-tanda KDRT sebaiknya langsung suarakan dan sebaiknya tidak usah dipertahankan lagi, KDRT itu penyakit ya,” pungkas Intan.