Sah, Presiden Bebas Tentukan Jumlah Kementerian

19 September 2024 21:32

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi tersebut memberikan fleksibilitas kepada presiden dalam menentukan jumlah kementerian.

Pengesahan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis siang, 19 september 2024.

Pengesahan ini dilakukan sekitar satu bulan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran pada 20 Oktober mendatang.
 

baca juga: Tok! RUU Kementerian Negara Sah Menjadi Undang-Undang

Ada beberapa poin perubahan dalam RUU Kementerian Negara. Perubahan yang paling mencolok adalah soal presiden yang bebas menentukan jumlah kementerian.

Menteri Pendayagudaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RUU Kementerian Negara ini bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.

"Hal ini dilakukan melalui perubahan norma yang tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian yang dibentuk, melainkan pembentukan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan," kata Azwar Anas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)