19 September 2024 21:32
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi tersebut memberikan fleksibilitas kepada presiden dalam menentukan jumlah kementerian.
Pengesahan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis siang, 19 september 2024.
Pengesahan ini dilakukan sekitar satu bulan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran pada 20 Oktober mendatang.
baca juga: Tok! RUU Kementerian Negara Sah Menjadi Undang-Undang |