Pekanbaru: Polisi menangkap tiga teman Marisa Putri (MP), mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam pesta narkoba sebelum terjadinya kecelakaan.
Mereka adalah ST, AEP, dan RS. ST, (21) merupakan teman dari tersangka MP. Dia ditangkap di sebuah biro travel Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 6 Agustus 2024, malam.
Saat penangkapan, ST mengaku akan kabur ke Padang Sidempuan, Sumatra Utara (Sumut). ST adalah teman dari tersangka MP yang ikut pesta narkoba di tempat hiburan malam. Dia langsung dibawa ke markas Polda Riau dan dilakukan tes urine.
"Hasil tes urin tersangka adalah negatif," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.
Selain ST, Polda Riau juga telah menangkap teman tersangka lainnya berinisial AEP dan RS. Kini, Polda Riau masih memburu dua teman MP, yang diduga memberi narkoba.
"Setelah kita interogasi, dia mengaku memang betul saat itu ada enam orang yang berada di dalam room karaoke tersebut. Keenamnya melakukan pesta miras dan narkoba dan di antaranya adalah tersangka Marisa dan ST," kata Manang.