Sebanyak dua selebgram di Sukabumi, Jawa Barat diamankan Satreskrim Polres Sukabumi karena mempromosikan situs judi online di masing-masing media sosial Instagram. Kedua wanita muda ini mendapatkan Rp1 juta per bulan untuk mengendorse situs tersebut.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Dua wanita muda berinisial FN dan SA yang berusia 18 tahun ini sejak 5 bulan lalu aktif mempromosikan situs judi
online di media sosial Instagram. mereka memiliki pengikut 19 ribu dan tiga ribu orang sehingga dikontrak untuk mempromosikan situs judi online Dragstoresite.com dan juga Indosulttan 881.
Tugas mereka mengunggah dua kali dalam sehari materi iklan yang dikirim oleh admin tentang promosi judi
online. "Kedua tersangka ini mendapatkan orderan dari admin situs judi
online kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di
snap Instagram yang dimiliki," kata Kapolres Sukabumi AKBP Saiman.