Pernyataan Anggito Abimanyu Soal Potensi Pajak dari Judol Dikritik

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. Foto: Metrotvnews.com.

Pernyataan Anggito Abimanyu Soal Potensi Pajak dari Judol Dikritik

Anggi Tondi Martaon • 30 October 2024 00:31

Jakarta: Pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang menyinggung potensi pajak aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi bola online (judol) hingga gim daring dikritik. Pernyataan tersebut dinilai tak pantas disampaikan.

"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," kata peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024. 

Nailul mengatakan pengenaan pajak terhadap judol dianggap bukan cara yang baik menambah pemasukan negara. Sebaliknya, langkah tersebut berpotensi merugikan negara.

"Pmberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunak judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," ungkap dia.
 

Baca juga: Wacana Pajak Judi Online Sesat

Nailul menjelaskan dalam perpajakan tak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak. "Namun menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut dia.

Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judol. Sebab, bakal menimbulkan multitafsir. 

"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ujar dia.

Dia mengakui jika pemerintah menghadapi tantangan berupa target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025. Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judol.

Sebelumnya, Wamenkeu Anggito menyinggung pajak underground economy, yaitu kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara resmi atau dilaporkan kepada pemerintah. Dalam orasi ilmiah rapat terbuka senat di Vokasi UGM, Sleman, Yogyakarta, Anggito menyebut beberapa contoh kegiatan underground economy, seperti, judol bola yang dilegalkan di Inggris dan gim daring. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)