Jakarta: Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perlindungan judi online. Penangkapan melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkap, dua tersangka baru berasal dari pihak yang berbeda. Satu orang merupakan staf Komdigi, sementara satu lainnya adalah warga sipil. Namun, Wira belum menjelaskan identitas asli pelaku dan kronologi penangkapan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah
menetapkan 11 tersangka pegawai dan staf ahli Komdigigi, serta tiga warga sipil. Lepas menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga jadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pegawai dan staf ahli Komdigi.
Salah satu pegawai Komdigi yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya mengakui menemukan 5.000 situs judi online. Namun, hanya 4.000 situs yang diblokir. Sedangkan 1.000 situs lainnya dijaga agar tidak diblokir. Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp8 miliar dari aksinya tersebut.
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
(Tamara Sanny)