Kembali Tak Hadir Rapat, Komisi VIII Sentil Menag

27 September 2024 16:37



Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak menghadiri rapat kerja (raker) yang akan membahas terkait evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2024.  Padahal raker sudah ditunda hingga 27 September 2024.

Diketahui, rapat paripurna akan diselenggarakan pada Senin mendatang sehingga kesempatan ini menjadi kesempatan terakhir Yaqut untuk hadir dalam rapat evaluasi.  Alasan Yaqut tidak bisa hadir yakni karena tidak mendapatkan tiket penerbangan dari Dubai menuju Indonesia.

BACA : Mangkir Rapat, Menag Dinilai Tak Taat Undang-Undang


Rapat evaluasi ini juga sebenarnya akan membahas terkait penemuan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji (Pansus Haji)  DPR RI, yakni tentang dugaan gratifikasi, pungutan liar, fasilitas ibadah haji tidak sempurna, hingga adanya dugaan korupsi. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany mengungkapkan, rapat evaluasi harus menghadirkan Menag sesuai dengan aturannya. Selly mengeklaim, Menag tidak mematuhi Undang-undang. 

“Kalau secara aturan memang seharusnya Menag hadir karena memang di situ eksplisit evaluasi, harus dihadiri langsung oleh menteri agama. Artinya memang menteri tidak mematuhi undang-undang,” ujar Selly, dikutip pada Jumat, 27 September 2024. 

Selly juga mengungkapkan, tahun ini adalah pertama kali rapat evaluasi Haji tanpa dihadiri Menag, sehingga konsekuensi di tahun berikutnya adalah membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan tidak berdasarkan hasil evaluasi 2024.

“Konsekuensinya mungkin nanti anggota DPR periode yang akan datang kita akan membahas BPIH  kemudian bipih untuk tahun 2025, tetapi mungkin tidak berdasarkan hasil evaluasi 2024,” ujar Selly. 

Meskipun sudah diwakilkan oleh Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki,  Komisi VIII DPR tetap tidak menerimanya. Sebab pembahasan ini harus dihadiri oleh Menag.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com