Ibu Kota Pindah ke IKN, Jakarta Jadi Pusat Bisnis

21 March 2024 19:37

Badan Legislasi DPR telah menyepakati keputusan tingkat 1 untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ke sidang rapat paripurna DPR atau keputusan tingkat dua sebagai undang-undang.

Kesepakatan tingkat 1 ini terjadi saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 hasil pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Ketua Komite I DPD, Sylviana Murni.

Dalam rapat pleno ini hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Satu fraksi yang menolak RUU itu ialah fraksi PKS yang menganggap perumusan RUU DKJ terburu-buru.
 

Baca Juga:

ASN Pusat Dipastikan Pindah ke IKN


Jakarta digadang-gadang siap menjadi kota global yang berfokus pada aktivitas ekonomi dan bisnis setelah Ibu Kota Negara pindah ke IKN. Namun untuk mencapai hal tersebut masih ada sejumlah indikator yang harus dicapai di antaranya meningkatkan aktivitas bisnis, human capital, pertukaran informasi, cultural experience, hingga political engagement.

Dari sisi aktivitas bisnis misalnya, salah satu program yang perlu didorong adalah kemudahan berinvestasi bagi dunia usaha. Selain itu berbagai kegiatan skala internasional juga akan didorong untuk meningkatkan cultural experience dan political engagement di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)