21 March 2024 19:37
Badan Legislasi DPR telah menyepakati keputusan tingkat 1 untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ke sidang rapat paripurna DPR atau keputusan tingkat dua sebagai undang-undang.
Kesepakatan tingkat 1 ini terjadi saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 hasil pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Wakil Ketua Komite I DPD, Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno ini hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Satu fraksi yang menolak RUU itu ialah fraksi PKS yang menganggap perumusan RUU DKJ terburu-buru.
Baca Juga:
ASN Pusat Dipastikan Pindah ke IKN |