Ilustrasi ASN. Foto: Medcom.id/Daviq Umar.
Media Indonesia • 19 March 2024 14:17
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat yang telah dipilih untuk menjadi yang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tak akan bisa mengelak atau beralasan meminta mutasi ke instansi daerah seperti Jakarta dan sekitarnya.
"BKN kan diberikan juga kewenangan untuk menetapkan keputusan pindah itu. Kalau dia minta dipindah ke daerah dari instansi pusat, ya jangan dulu. Karena mereka memang akan diprioritaskan untuk ke IKN. Kita ada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang mengatur, ada PP 94, wajib mengikuti perintah kedinasan, wajib mengikuti peraturan perundang-undangan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Harmoyo Dwi Putranto di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Lagi pula, lanjut Harmoyo, para ASN pusat telah terikat kontrak sedari awal untuk bersedia ditempatkan di manapun di seluruh wilayah NKRI. Karenanya, pengelakkan tak akan bisa dilakukan. Dia juga memastikan tak terjadi tren pensiun dini dari ASN pusat.
Selain itu, seluruh ASN pusat pada akhirnya juga akan dipindahkan ke IKN. Saat ini pemindahan dilakukan bertahap guna menyesuaikan kapasitas dan prioritas yang dibutuhkan di IKN.
Baca juga: Capai 200 Ribu Formasi, Seleksi ASN 2024 Akan Difokuskan untuk IKN |