29 February 2024 10:03
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh 2023. Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Sungai Penuh.
Penetapan ketiga tersangka ini setelah melewati proses yang panjang dengan berbagai proses pemeriksaan, termasuk dengan meminta keterangan kepada 48 Orang saksi dan empat orang saksi ahli.
Baca Juga:
Kemenpora Teken Kerja Sama dengan 11 Induk Olahraga |