Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh Ditahan Kejari

29 February 2024 10:03

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh 2023. Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Sungai Penuh.

Penetapan ketiga tersangka ini setelah melewati proses yang panjang dengan berbagai proses pemeriksaan, termasuk dengan meminta keterangan kepada 48 Orang saksi dan empat orang saksi ahli. 
 

Baca Juga:

Kemenpora Teken Kerja Sama dengan 11 Induk Olahraga


Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan pada 2023 yang lalu KONI Kota Sungai Penuh menerima dana hibah sebesar Rp4 miliar. Namun dalam pengelolaannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp779 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)