20 June 2024 11:43
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memutuskan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tak dapat melanjutkan pertarungannya dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan usai verifikasi administrasi mereka dinyatakan tak memenuhi syarat.
Langkah pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana untuk dapat bertarung dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta terancam gagal.
Dari hasil verifikasi perbaikan yang telah dilakukan hingga 18 Juni 2024, hanya sekitar 440 ribuan data yang dinyatakan memenuhi syarat. Sekitar 700 ribuan data lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat.
Hal itulah yang membuat pasangan perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tak memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan yakni sebanyak 618.968 orang. Sehingga, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat.
| Baca juga: Dharma-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Maju di Pilgub Jakarta |