Dharma-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Calon Independen Pilkada Jakarta

20 June 2024 11:43

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memutuskan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tak dapat melanjutkan pertarungannya dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan usai verifikasi administrasi mereka dinyatakan tak memenuhi syarat.

Langkah pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana untuk dapat bertarung dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta terancam gagal.

Dari hasil verifikasi perbaikan yang telah dilakukan hingga 18 Juni 2024, hanya sekitar 440 ribuan data yang dinyatakan memenuhi syarat. Sekitar 700 ribuan data lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat.

Hal itulah yang membuat pasangan perseorangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana tak memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditetapkan yakni sebanyak 618.968 orang. Sehingga, status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tak memenuhi syarat.
 

Baca juga: Dharma-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Maju di Pilgub Jakarta

"Syarat dukungan minimal dari pasangan calon perseorangan itukan sudah kami tetapkan yaitu sebanyak 618.968 dukungan. Karena jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari paslon yang bersangkutan ini kurang dari jumlah minimal syarat dukungan," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.

"Maka kami menetapkan kemarin bahwa pasangan calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke proses verifikasi faktual," sambungnya.

Jika merasa keberatan, KPU DKI pun mempersilahkan Dharma Pongrekun - Kun Wardana mengajukan keberatannya ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta paling lambat tiga hari setelah pelaksanaan rekapitulasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)