Firli Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Besok

5 December 2023 13:17

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 6 Desember 2023. Firli akan diperiksa di ruangan penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Tipikor telah memberikan surat panggilan dalam rangka pemanngilan pemeriksaan tambahan kepada sudara FB dengan kapasitas sebagai tersangka. Tepatnya untuk pemanggilan kemarin diperuntukkan pada saat hari Rabu tanggal 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.
 
Trunoyudo mengatakan surat panggilan telah dilayangkan dan diterima pihak Firli pada Minggu, 3 Desember 2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. 

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)