10 October 2026 19:59
Serang: Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda meningkat dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga setelah terjadi puluhan kali erupsi pada periode 21 September hingga 9 Oktober 2026. Masyarakat, nelayan, dan wisatawan diimbau tidak beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi.
Berdasarkan Pos Pemantau Gunung Api Anak Krakatau di Pasauran, Serang, Banten, mencatat sebanyak 26 kali erupsi bertipe strombolian pada 9 Oktober 2026. Aktivitas tersebut disertai gempa tremor menerus yang mengindikasikan masih adanya suplai magma di tubuh gunung api.
Petugas Pos Pemantau Gunung Api Anak Krakatau, Muhammad Dika Nurzaman, mengatakan erupsi terakhir tercatat pada 9 Oktober pukul 21.20 WIB. Hingga pemantauan berikutnya, belum tercatat adanya erupsi susulan.
“Kemarin terjadi 26 kali erupsi. Untuk erupsi kemarin itu erupsi bertipe strombolian yang di mana periodenya itu intermittent atau sewaktu-waktu,” ujar Dika dalam tayangan Primetime News Metro TV, Sabtu 10 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, evaluasi akan terus dilakukan untuk memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan menilai apakah potensi erupsi akan meningkat.
Baca Juga :
“Evaluasi akan selalu ada, kita akan terus mengevaluasi ke depannya apakah potensinya akan semakin membesar atau tidak. Kemudian untuk tingkat aktivitas juga sudah kita naikkan menjadi level 3 atau siaga,” katanya.
Selain larangan beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi, masyarakat juga diminta menjauhi area dalam radius satu kilometer dari pulau-pulau baru yang muncul di sebelah barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Sebelumnya, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi berkepanjangan pada 4-6 September 2026 selama sekitar 25 jam. Erupsi tersebut mengakibatkan hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Lampung, Banten, hingga Jawa Barat.
Badan Geologi Indonesia juga menyebut letusan tersebut menyebabkan munculnya dua gundukan kecil menyerupai pulau di dekat Gunung Anak Krakatau, masing-masing di sisi barat laut dan tenggara.
Masyarakat di sekitar Selat Sunda diimbau mematuhi rekomendasi petugas dan tidak mendekati kawasan yang masuk dalam radius larangan aktivitas.