Manila: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) menandatangani ASEAN Treaty on Extradition (Perjanjian Ekstradisi ASEAN), dalam forum ASEAN Law Ministers Meetings (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
Penandatanganan itu menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah regional dengan memperlancar proses penyerahan pelaku kejahatan lintas batas negara.
Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina. Perhelatan monumental ini menjadi panggung penandatanganan perjanjian penting yang memperkuat komitmen kawasan.
Selain isu ekstradisi, agenda penting lainnya dalam pertemuan ini adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial. Dalam konteks ini, Supratman memaparkan fokus Indonesia pada 2025-2026 untuk menjadi anggota
Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) dan mengakses beberapa konvensi terkait.
Oleh karena itu, Indonesia saat ini aktif menggalang dukungan dari negara-negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Dengan dukungan penuh dari negara-negara ASEAN, proses keanggotaan Indonesia dalam Konferensi Den Haag tersebut diharapkan dapat selesai pada tahun 2026. Keanggotaan ini akan membuka pintu bagi Indonesia dalam harmonisasi hukum perdata internasional.
Dalam pidatonya, Supratman juga berkomitmen bahwa Indonesia akan segera menyelesaikan proses aksesi terhadap
Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters (Konvensi Pelayanan Dokumen Den Haag). Penyelesaian aksesi ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara ASEAN keempat yang tergabung dalam konvensi, sehingga dapat mempermudah prosedur lalu lintas dokumen
judicial dan
extrajudicial antara negara anggota.
(Muhammad Fauzan)