Ratusan warga Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Kendari. Aksi ini berujung ricuh.
Kericuhan terjadi saat warga menyerbu gedung Pengadilan Negeri Kendari untuk memprotes rencana eksekusi lahan seluas 22 hektare yang masih bersengketa pada Rabu sore, 29 Oktober 2025.
Para demonstran tak kuasa menahan tangis memohon kepada Pengadilan Negeri Kendari agar membatalkan rencana eksekusi lahan. Warga menolak eksekusi lantaran mengaku telah memiliki sertifikat hak milik dan telah menempati lahan itu bersama koperasi selama lebih dari 20 tahun.
"Kami tidak akan berkoar kalau tanpa bukti, tanpa sertifikat. Yang punya rumah, tanah, di situ semua punya sertifikat, Pak. Kami ingin keadilan, Pak. Mohon jangan kami diganggu, jangan kami diambil tanahnya karena kita juga beli hasil dari keringat kami sendiri," ujar Nurhayati, warga Tapak Kuda, dengan nada emosi.
Ketegangan memuncak saat polisi memadamkan kobaran api dari ban bekas yang dibakar warga tepat di depan pintu pengadilan.