12 June 2025 09:30
Buenos Aires: Mahkamah Agung Argentina menguatkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner. Dia tersandung dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana publik.
Presiden perempuan pertama Argentina yang menjabat dari 2007 hingga 2015 itu, dinyatakan bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi terkait dengan pengelolaan proyek infrastruktur publik.
Fernandez sudah mengajukan banding sebelumnya. Namun banding tersebut ditolak oleh pengadilan tertinggi.
Dengan putusan ini, Fernandez tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif yang dijadwalkan pada September mendatang.
Baca: Presiden Argentina Hadiahkan Gergaji Mesin kepada Elon Musk |