MA Argentina Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Mantan Presiden Cristina Fernandez

12 June 2025 09:30

Buenos Aires: Mahkamah Agung Argentina menguatkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner. Dia tersandung dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana publik. 

Presiden perempuan pertama Argentina yang menjabat dari 2007 hingga 2015 itu, dinyatakan bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi terkait dengan pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Fernandez sudah mengajukan banding sebelumnya. Namun banding tersebut ditolak oleh pengadilan tertinggi.

Dengan putusan ini, Fernandez tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif yang dijadwalkan pada September mendatang.
 

Baca: Presiden Argentina Hadiahkan Gergaji Mesin kepada Elon Musk


Merespons putusan tersebut, Fernandez mengecamnya. Mantan presiden sayap kiri itu menilai hakim pengadilan bertindak untuk melayani orang-orang yang berkuasa secara ekonomi.

"Mereka adalah tiga boneka yang menjawab mereka yang berkuasa jauh di atas mereka," kata Fernandez, dikutip dari Al-Jazeera, Kamis, 12 Juni 2025.

Di sisi lain, putusan itu disambut baik oleh Milei, seorang libertarian yang sangat menentang politik pengeluaran besar ala Fernandez, yang oleh para kritikus disalahkan atas volatilitas ekonomi dan inflasi yang melonjak selama bertahun-tahun.

"Keadilan. Akhiri," tulisnya di X.

Presiden Argentina ke-56 itu diberi waktu selama lima hari untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Meskipun pengacaranya telah meminta agar ia dapat menjalani hukumannya dengan tahanan rumah karena faktor usia.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)