14 May 2025 19:05
Kasus mafia tanah kembali terjadi. Setelah Mbah Tupon dan Bryan, kini muncul korban baru seorang guru honorer bernama Hedi Lukman. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, termasuk oknum notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Korban mafia tanah harus kehilangan harta miliknya berupa tanah yang telah diperjuangkan selama 13 tahun. Kasus ini bermula saat ada dua orang ibu dan anak laki-laki yang berniat mengontrak rumah milik Hedi dan sang istri, Evi, di Dusun Paten, Tridadi, Sleman pada 2011 silam.
Setelah harga disepakati, pengontrak berinisial SH dan SJ mengajak Evi ke seorang notaris di wilayah Kalasan sambil membawa sertifikat. Di sana Evi diminta tanda tangan berkas tanpa diperbolehkan membaca isinya.
Baca: Polisi Temukan Bukti, Kasus Tanah Kakek Tupon Naik Penyidikan |