Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Mafia Tanah

14 May 2025 19:05

Kasus mafia tanah kembali terjadi. Setelah Mbah Tupon dan Bryan, kini muncul korban baru seorang guru honorer bernama Hedi Lukman. Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, termasuk oknum notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Korban mafia tanah harus kehilangan harta miliknya berupa tanah yang telah diperjuangkan selama 13 tahun. Kasus ini bermula saat ada dua orang ibu dan anak laki-laki yang berniat mengontrak rumah milik Hedi dan sang istri, Evi, di Dusun Paten, Tridadi, Sleman pada 2011 silam. 

Setelah harga disepakati, pengontrak berinisial SH dan SJ mengajak Evi ke seorang notaris di wilayah Kalasan sambil membawa sertifikat. Di sana Evi diminta tanda tangan berkas tanpa diperbolehkan membaca isinya. 
 

Baca:
Polisi Temukan Bukti, Kasus Tanah Kakek Tupon Naik Penyidikan

Pada Mei 2012, tiba-tiba Evi didatangi petugas bank yang akan melelang tanah dan bangunan. Setelah ditelusuri ternyata sertifikat telah berubah nama menjadi milik SJ.

"(pelaku) mau bayar dulu dengan cara dicicil, tapi biar ada kesepakatan supaya tidak saling menipu atau tidak lari, sertifikat istri saya itu diminta oleh SH. Tahu-tahu malah digadaikan di BPR Berlian Bumiarta," jelas Hedi. 

Evi dan suaminya kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku SH akhirnya ditangkap dan dijatuhi vonis sembilan bulan penjara. Sementara SJ hingga kini belum tertangkap.

Hedi juga melaporkan oknum notaris ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris. Meski begitu, sertifikat tanah miliknya seluas 1475 m² hingga kini belum kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)