10 January 2025 14:07
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan peraturan izin penggunaan air tanah. Peraturan penggunaan air tanah ini mengacu kepada peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
"Nanti untuk daerah-daerah kritis, kita akan memberikan atensi khusus. Hal ini supaya tidak dilakukan eksploitasi berlebihan untuk air tanah," ungkap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung saat ditemui di Launching Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM melalui Badan Geologi meluncurkan pengaturan izin penggunaan air tanah pada Rabu, 8 Januari 2025. Perizinan ini mengatur regulasi terkait pengelolaan air tanah untuk melindungi dampak dari eksploitasi air tanah yang berlebihan.
"Misalnya di daerah Jawa Barat itu kan cukup banyak daerah yang cukup kritis untuk cadangan air tanahnya. Itu dalam rangka perizinan, penata kelolaan dan juga pengendalian kita juga akan batasi untuk pemanfaatan air tanahnya," lanjutnya.
Baca juga: Ancaman Nyata Kenaikan Permukaan Air Laut |