Kementerian ESDM Perketat Regulasi Perizinan Penggunaan Air Tanah

10 January 2025 14:07

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan peraturan izin penggunaan air tanah. Peraturan penggunaan air tanah ini mengacu kepada peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. 

"Nanti untuk daerah-daerah kritis, kita akan memberikan atensi khusus. Hal ini supaya tidak dilakukan eksploitasi berlebihan untuk air tanah," ungkap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung saat ditemui di Launching Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM melalui Badan Geologi meluncurkan pengaturan izin penggunaan air tanah pada Rabu, 8 Januari 2025. Perizinan ini mengatur regulasi terkait pengelolaan air tanah untuk melindungi dampak dari eksploitasi air tanah yang berlebihan.

"Misalnya di daerah Jawa Barat itu kan cukup banyak daerah yang cukup kritis untuk cadangan air tanahnya. Itu dalam rangka perizinan, penata kelolaan dan juga pengendalian kita juga akan batasi untuk pemanfaatan air tanahnya," lanjutnya.
 

Baca juga: Ancaman Nyata Kenaikan Permukaan Air Laut

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Sebelumnya Badan Geologi juga telah memproses perizinan air tanah lebih dari 8.047 izin. Penyelidikan air tanah juga terus dilakukan yang menghasilkan 27 rekomendasi dan melakukan pembangunan jaringan pemantauan air tanah.

Diharapkan dengan adanya regulasi perizinan air tanah lintas sektor ini dapat menjadi pedoman yang menyederhanakan perizinan pemanfaatan air tanah dan perlindungan air tanah dari kerusakan kuantitas dan kualitas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)