17 June 2025 15:21
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dari hasil korupsi crude palm oil (CPO) Korporasi Wilmar Group sebanyak Rp11,8 triliun. Sebanyak Rp2 triliun dari uang hasil sitaan tersebut dipamerkan langsung dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejagung di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
"Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun," kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, saat konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Sutikno menegaskan, uang yang diperlihatkan ini berjumlah Rp2 triliun, yang merupakan bagian dari total Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) milik Wilmar Group yang disita oleh Kejagung. Sutikno mengungkap, tidak semua uang diperlihatkan dengan alasan keamanan.
"Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619. Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," tegasnya.
Penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun atas pemberian fasilitas CPO ini merupakan upaya Kejagung, sebagai bentuk pengembalian dalam tahap penuntutan, bentuk kesadaran oleh korporasi atas kerugian negara yang telah ditimbulkan, dan sebagai contoh bagi korporasi lain bahwa upaya penegakan hukum harus linier sebanding dengan pengembalian kepada negara.