BIG Ungkap 263 Sertifikat HGB di Tangerang Berada di Laut

22 January 2025 21:25

Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang terletak di luar garis pantai. Kepala BIG, Muh Aris Marvai mengungkapkan  berdasarkan pemetaan terbaru, sertifikat-sertifikat tersebut berada di wilayah laut, bukan di daratan sebagaimana mestinya.  

BIG telah melakukan pemetaan garis pantai di wilayah Tangerang melalui beberapa pembaruan. Pengukuran pertama dilakukan pada 2013 dengan skala menengah, disusul pemutakhiran pada 2018 dan 2021. Pada 2024, pemetaan garis pantai diperbarui menggunakan skala besar yang lebih detail. Hasilnya menunjukkan garis pantai pada sertifikat-sertifikat tersebut tidak sesuai dengan garis pantai yang ada (existing), melainkan berada di laut.  
 

BACA : Ancaman Nyata Kenaikan Permukaan Air Laut

“Berdasarkan peta garis pantai terbaru yang kami buat pada 2024, sertifikat-sertifikat itu berada di luar garis pantai yang ada. Pemetaan garis pantai merupakan tugas kami sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab dalam menyediakan informasi geospasial di Indonesia,” ujar Aris seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu 22 Januari 2025.

Aris menegaskan bahwa BIG hanya bertanggung jawab dalam memetakan garis pantai, sementara pengelolaan sertifikat tanah menjadi kewenangan kementerian terkait.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com