22 January 2025 21:25
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang terletak di luar garis pantai. Kepala BIG, Muh Aris Marvai mengungkapkan berdasarkan pemetaan terbaru, sertifikat-sertifikat tersebut berada di wilayah laut, bukan di daratan sebagaimana mestinya.
BIG telah melakukan pemetaan garis pantai di wilayah Tangerang melalui beberapa pembaruan. Pengukuran pertama dilakukan pada 2013 dengan skala menengah, disusul pemutakhiran pada 2018 dan 2021. Pada 2024, pemetaan garis pantai diperbarui menggunakan skala besar yang lebih detail. Hasilnya menunjukkan garis pantai pada sertifikat-sertifikat tersebut tidak sesuai dengan garis pantai yang ada (existing), melainkan berada di laut.
BACA : Ancaman Nyata Kenaikan Permukaan Air Laut |