Kejagung: Tidak Semua Harta Sandra Dewi Disita untuk Kasus Suaminya

Candra Yuri Nuralam • 6 November 2025 09:13

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak semua aset milik artis Sandra Dewi disita, untuk dilelang dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Cuma aset terkait yang disita dan akan dilelang.

“Enggak (disita semua), (cuma) yang terkait ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 5 November 2025.

Anang mengatakan, aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.

“Kalau yang diperoleh dari sebelum pernikahan kan itu miliknya,” ucap Anang.

 


MA tolak kasasi Harvey Moeis


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis kasus korupsi di PT Timah untuknya tetap 20 tahun penjara.

“Amar putusan: Tolak,” tulis MA dalam situs resminya dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.

Vonis untuk Harvey kini sudah berkekuatan hukum tetap. Dia kini harus dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Vonis itu dibacakan pada 25 Juni 2025. Usia perkara saat ini sudah 16 hari. Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)