Jakarta: Operasi gabungan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, melakukan penindakan dugaan pelanggaran ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas mengamankan 87 kontainer berisi produk turunan minyak kelapa sawit (CPO). Dugaan pelanggaran ekspor itu dilakukan PT MMS yang dinilai merugikan negara hingga Rp28,7 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO).
Kronologi penindakan
Dugaan pelanggaran kepabeanan PT MMS bermula dari hasil temuan Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor produk turunan sawit. Informasi itu kemudian diteruskan ke DJBC untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.
Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang diduga melanggar meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer ekspor. Seluruhnya milik perusahaan yang sama.
Modus & tujuan ekspor
Djaka menjelaskan dalam laporan ekspornya, PT MMS menyebut barang yang diekspor sebagai Fatty Matter. Sehingga, tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk dalam larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.
“Namun hasil uji laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor," jelas Djaka.
Barang yang ditahan memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Saat ini, langkah penegahan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Tujuan ekspor barang tersebut adalah Tiongkok.
Celah menghindari pajak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor serta bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.
“Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
Sumber: Redaksi Metro TV