Gugatan Ditolak, Befa-Natan Terima Hasil Keputusan MK

25 February 2025 11:43

Jakarta: Pasangan calon gubenur dan calon wakil gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom-Natan Pahabol, menerima hasil keputusan sengketa Pilkada yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan John Tabo-Ones Pahabol resmi menjadi pemenang.

Befa Yigibalom langsung memberikan ucapan selamat kepada pasangan John Tabo-Ones Pahabol yang telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pertama.  Dia mengajak seluruh tim pendukung dan masyarakat mendukung sepenuhnya kepemimpinan John- Ones.

"Selamat menjalankan amanah dan kami akan mendukung sepenuhnya," kata Befa, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Selasa, 25 Februari 2025.
 

Baca: Pilgub Papua Pegunungan: John-Ones Nomor Urut 1, Befa-Natan Nomor Urut 2


Sementara itu, Natan bersyukur seluruh proses demokrasi berjalan dengan aman. Hal ini memberikan contoh yang bagus untuk generasi penerus berikutnya.

"Sudah memberikan atau menunjukan pendidikan politik yang baik dan benar kepada generasi, bahkan juga siapa saja yang ada di Papua Pegunungan," kata Natan.

Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) Befa-Natan. Gugatan dengan nomor perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dikabulkan setelah Hakim Konstitusi dalam putusannya menyatakan seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum

 
(Zein Zahiratul Fauziyyah)

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)