PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Kolegium Kesehatan

10 April 2025 09:46

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kolegium kesehatan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari tergugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam keterangan saksi fakta tergugat dalam persidangan memastikan penunjukan panitia seleksi (Pansel) kolegium baru ditunjuk langsung oleh Kemenkes dengan langsung memberikan surat keputusan penunjukan kepada sejumlah dokter yang akan dijadikan pansel.

Penunjukan itu tanpa disertai pemberitahuan sebelumnya oleh pihak Kemenkes terkait dengan pembentukan pansel kolegium.

Saksi fakta juga memastikan hasil dari seleksi para calon anggota kolegium diserahkan kepada pihak Kemenkes dan para anggota kolegium yang terpilih berdasarkan keputusan dari Menteri Kesehatan dan bukan dari hasil keputusan kelompok ahli. Dalam hal itu, pihak penggugat menilai bahwa Kemenkes melakukan pemilihan anggota kolegium secara sepihak.
 

Baca:  Imbas Dokter Residen Cabul, Kemenkes Instruksikan RSHS Setop Sementara Residensi Dokter Spesialis Anestesiologi

Seharusnya pemilihan anggota kolegium itu melalui mekanisme voting oleh seluruh tenaga kesehatan. Pembentukan pansel juga harus melibatkan berbagai unsur.

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dasarnya kolegium tempayer adalah Undang-Undang Dasar. Lebih tinggi kalau saya lihat kan. Undang-Undang Dasar 28E Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 cuma undang-undang biasa. Masih berjalan sekarang mereka sudah keburu-buru mengangkat kolegium yang baru oleh Menteri Kesehatan. Padahal kan tujuannya pertama adalah pendidikan. Tadi kan saksi fakta mengatakan diangkat oleh menteri diberhentikan oleh menteri. Di mana sekarang independensinya kalau begitu?" tutur kuasa hukum penggugat OC Kaligis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)