10 April 2025 09:46
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kolegium kesehatan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari tergugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam keterangan saksi fakta tergugat dalam persidangan memastikan penunjukan panitia seleksi (Pansel) kolegium baru ditunjuk langsung oleh Kemenkes dengan langsung memberikan surat keputusan penunjukan kepada sejumlah dokter yang akan dijadikan pansel.
Penunjukan itu tanpa disertai pemberitahuan sebelumnya oleh pihak Kemenkes terkait dengan pembentukan pansel kolegium.
Saksi fakta juga memastikan hasil dari seleksi para calon anggota kolegium diserahkan kepada pihak Kemenkes dan para anggota kolegium yang terpilih berdasarkan keputusan dari Menteri Kesehatan dan bukan dari hasil keputusan kelompok ahli. Dalam hal itu, pihak penggugat menilai bahwa Kemenkes melakukan pemilihan anggota kolegium secara sepihak.
Baca: Imbas Dokter Residen Cabul, Kemenkes Instruksikan RSHS Setop Sementara Residensi Dokter Spesialis Anestesiologi |