Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (MTVN/P Aditya)
P Aditya Prakasa • 9 April 2025 20:17
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) bernama Priguna Anugrah Pratama (PAP). Saat ini, dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu telah berstatus tersangka.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, demi dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," " ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam siaran pers, Rabu, 9 April 2025.
Selain itu, pihaknya telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Dengan pencabutan STR, kata dia, maka otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP," ujar Aji.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025. Saat itu, tersangka PAP meminta korban yang merupakan salah satu keluarga pasien untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
Tersangka meminta korban inisial FH melakukan transfusi darah dengan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung. Kemudian, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711, pukul 01.00 WIB.
Tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi. Korban pun diminta membuka baju dan celananya. Tersangka kemudian melakukan pembiusan terhadap korban dengan cara menyuntikan cairan ke dalam selang infus. Korban lantas dan tak sadarkan diri.